Empat Pembobol Rumah Ditangkap

Empat Pembobol Rumah Ditangkap. Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat kawanan pembobol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Keempat tersangka diantaranya adalah, HDN,48, AA, 42, JN, 29, dan DH, 47. Sementara dua tersangka lainnya yang masih buron berinisial O dan R.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, dalam melakukan aksinya, para tersangka berperan sebagai petugas PLN atau petugas PDAM. Untuk melancarkan aksinya, mereka berpura-pura melakukan pengecekan di rumah korban.

Argo juga mengatakan, dalam aksinya mereka selalu memeriksa kondisi rumah yang sedang disatroni. Lalu, mereka masuk ke dalam rumah siap dengan yang dibawanya. Sementara pelaku lainnya menunggu di luar dengan sepeda motor.

“Empat pelaku sudah kami tangkap, sekarang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” ujar Argo

Selain melakukan hal itu, Kombes Pol Argo Yuwono juga mengungkapkan sebelum beraksi, keenam tersangka berkeliling untuk mencari target dengan menggunakan sepeda motor. Sementara dua tersangka berinisial AA dan O mencari tahu informasi keberadaan pemilik rumah dan bertugas melakukan pengalihan perhatian.

“Empat orang pelaku lainnya biasanya mengawasi dalam jarak yang agak jauh. Kemudian dua pelaku berinisial HDN dan DH masuk ke dalam rumah dan membongkar brangkas, serta mengambil barang berharga milik korban,” ungkap Argo.

Saat ditangkap, para tersangka mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. Namun setelah dilakukan penyelidikan, mereka sudah terhitung enam kali membobol rumah dan menguras harta korban.

“Setelah di kroscek melalui laporan dan database dari pihak kepolisian ternyata sudah enam kali, pelaku itu melakukan aksi pencurian dan pencurian tersebut,” kata Argo.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga unit sepeda motor, tiga unit ponsel, perhiasan dan ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

Pangeran Khaleed Al-Faisal Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia

Persib Disanksi

Seorang Anggota DPRD dari Fraksi PPP Diperas