Personel TNI-Polri Tiba di Palu. Sebanyak 1.273 personel TNI dan Polri dengan menggunakan KRI
Makassar-590 tiba di Dermaga Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kedatangan mereka untuk membantu percepatan proses evakuasi korban gempa
bumi dan tsunami di daerah itu.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman, dalam siaran
persnya, di Jakarta, mengatakan KRI Makassar-590 juga membawa 360
relawan dan materiil, berupa 25 truk, 17 rancil, tiga ambulans, satu weightlift, satu crane, dan 46 motor.
Selain itu, KRI Makassar-590 juga mengangkut bantuan logistik yang
akan disalurkan kepada korban gempa bumi dan tsunami di Kota Palu dan
Kabupaten Donggala. Di antaranya beras 12 ton, 456 dus mi instan, 64
karung sandang, 33 karung pangan, 212 dus makanan ringan, 15 bal terpal,
441 tabung elpiji 12 kilogram, 70 tabung elpiji 50 kilogram, satu dus
obat-obatan, dan lima tandon air.
“KRI Makassar-590 juga akan digunakan untuk mengangkut para pengungsi
korban bencana gempa bumi dan tsunami dari Palu menuju Makassar,” kata
Taibur. Dia mengatakan, diperkirakan, 1.000 pengungsi korban gempa bumi
dan tsunami akan diangkut menggunakan kapal tersebut.
Seorang Anggota DPRD dari Fraksi PPP Diperas . Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Ida Laila mendapat teror orang tak dikenal. Legislator itu diperas dan diancam. Keluarganya juga mendapat perlakuan serupa. Peneror berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran. Ida Laila mengaku diperas melalui media sosial (medsos), Facebook. Peneror mengancam akan membuka masalah pribadinya ke publik. Jika tak ingin itu terjadi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harus membayar sejumlah uang. Ida mengaku tidak mengenal akun Facebook yang menerornya. Merasa diresahkan, dia lalu melapor ke Polda Kalteng. Polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku. Sang peneror dibawa ke Mapolda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut. “Anak dan suami saya diteror juga oleh akun tersebut. Makanya saya melapor, karena merasa dibuat tidak tenang,” Pelakunya, kata Ida, merupakan warga Kota Sampit. Dia tak mengira oknum tersebut yang selama ini membuat dia dan keluarganya tid...
Persib Disanksi . Duel panas antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta di stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), menimbulkan sanksi bagi pemain kedua tim. Ada enam pemain yang mendapatkan hukuman larangan bertanding untuk beberapa laga ke depan karena dinyatakan melanggar kode disiplin oleh Komisi Disiplin (komdis) PSSI. Persib bakal kehilangan tiga pemain pilarnya saat mengarungi kompetisi Liga 1 yang kembali digulirkan pada 5 Oktober. Ketiga pemain itu adalah Jonatan Jesus Bauman, Ezechiel Ndouasel, dan Bojan Malisic. Pemain asal Argentina, Bauman, mendapatkan sanksi larangan bermain sebanyak dua kali pertandingan setelah terbukti menyikut lawan. Ezechiel Ndouasel menjadi pemain yang paling berat menerima sanksi. Pemain asal Chad ini tidak boleh bermain memperkuat Maung Bandung sebanyak lima pertandingan. “Ezechiel terbukti telah menyikut dan dengan sengaja mendorong kepala pemain lawan,” demikian pernyataan resmi PSSI Satu lagi pemain asing yang mendapa...
Pangeran Khaleed Al-Faisal Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia . Gubernur Makkah Pangeran Khaleed Al-Faisal memanggil perwakilan negara-negara yang mengirimkan warga negaranya berhaji tahun ini. Pujian ditujukan pada seluruh negara tersebut karena dinilai sukses menyelenggarakan ibadah haji. Dia menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh negara yang mengirimkan jamaahnya, wabil khusus Indonesia dengan banyak jamaahnya haji,” kata Konjen RI untuk Jeddah M Hery Saripudin dalam kegiatan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun 1439 H/2018 di Jakarta Pusat, Ia mengatakan Pangeran Khaleed memuji mobilitas 221 ribu jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci. Ia berujar, Pangeran Khaleed memandang jamaah haji Indonesia beribadah haji dengan tertib. “Hanya Indonesia, satu-satunya negara di dunia yang mengirimkan banyak jamaah haji dengan begitu rapi, begitu disiplin dan melibatkan seluruh kepanitiaan nasional,” ujar dia. Karena itu, Hery mengatakan, Pangera...
Comments
Post a Comment